Cagar budaya adalah warisan budaya kebendaan yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, cagar budaya dapat berupa benda, bangunan, struktur, situs, atau kawasan.
Jenis-jenis cagar budaya
Berdasarkan bentuknya, cagar budaya dibagi menjadi beberapa jenis:
- Benda Cagar Budaya: Benda peninggalan masa lalu yang bernilai penting, seperti artefak, prasasti, atau naskah kuno.
- Bangunan Cagar Budaya: Struktur buatan manusia yang terbuat dari bahan alam atau buatan, seperti istana, benteng, atau rumah adat.
- Struktur Cagar Budaya: Susunan dari benda cagar budaya, seperti candi (Candi Borobudur dan Candi Prambanan) atau masjid kuno.
- Situs Cagar Budaya: Lokasi yang mengandung benda, bangunan, dan/atau struktur cagar budaya.
- Kawasan Cagar Budaya: Kawasan geografis yang mengandung dua atau lebih situs cagar budaya yang berdekatan.
Cagar budaya dan warisan takbenda
Selain cagar budaya yang berbentuk fisik (kebendaan), ada juga warisan budaya takbenda yang perlu dilestarikan. Contoh warisan budaya takbenda yang diakui oleh UNESCO antara lain:
- Batik
- Wayang kulit
- Angklung
- Tari Saman
- Pencak silat
- Gamelan
- Pantun
- Reog Ponorogo
Pelestarian cagar budaya
Pelestarian cagar budaya sangat penting untuk menjaga identitas bangsa dan memori kolektif suatu wilayah. Negara, melalui undang-undang, bertanggung jawab atas perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya. Selain itu, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk melestarikan warisan berharga ini agar tetap relevan dan bisa dinikmati oleh generasi mendatang.
Sebagai contoh, pemerintah Kota Pekanbaru berencana membenahi cagar budaya, seperti rumah singgah Tuan Kadi, untuk menjaga kelestariannya dan menarik lebih banyak wisatawan. Pembenahan ini dilakukan tanpa mengubah bentuk asli bangunan, tetapi hanya mempercantik dan melengkapi fasilitasnya.
Cagar Budaya Indonesia
Indonesia adalah negara yang kaya akan cagar budaya, baik yang bersifat kebendaan maupun takbenda. Kekayaan ini dilindungi oleh undang-undang dan sebagian besar telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan dunia.
Cagar budaya kebendaan (berwujud)
Cagar budaya ini berupa fisik dan tersebar di seluruh nusantara. Contoh-contoh penting antara lain: Bangunan dan Struktur Cagar Budaya:
- Candi Borobudur : Candi Buddha terbesar di dunia yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
- Candi Prambanan : Kompleks candi Hindu terbesar di Indonesia, terletak di perbatasan Jawa Tengah dan DIY.
- Rumah Adat: Berbagai jenis rumah tradisional, seperti rumah gadang di Sumatra Barat dan rumah tongkonan di Tana Toraja.
- Monumen Nasional (Monas): Tugu peringatan setinggi 132 meter di Jakarta yang juga ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya
Situs Cagar Budaya :
- Situs Manusia Purba Sangiran: Situs arkeologi di Jawa Tengah yang menyimpan fosil manusia purba dan artefak purbakala.
- Kota Tua Jakarta: Kawasan bersejarah dengan bangunan-bangunan peninggalan masa kolonial.
- Benda Cagar Budaya:Keris: Senjata tradisional khas Indonesia yang diakui UNESCO pada tahun 2008.
- Patung dan Ukiran: Contohnya adalah seni ukir Suku Asmat di Papua
Untuk kamu yang membutuhkan data SHP peta sebaran cagar budaya terbaru dapat didownload pada link dibawah ini :
DOWNLOAD SHP SEBARAN CAGAR BUDAYA
Warisan Budaya Takbenda
Selain yang berwujud, Indonesia juga memiliki warisan budaya takbenda yang kaya dan diakui UNESCO, di antaranya: Batik: Seni rupa kain tradisional dengan beragam motif yang telah ada sejak lama.
- Wayang Kulit : Pertunjukan seni boneka bayangan yang sudah menjadi bagian penting dalam budaya Jawa dan Bali.
- Angklung : Alat musik tradisional dari Jawa Barat yang terbuat dari bambu.
- Tari Saman : Tarian suku Gayo dari Aceh yang terkenal dengan gerakan serentaknya.
- Noken Papua : Tas tradisional buatan tangan khas Papua yang melambangkan identitas budaya.
- Pencak Silat : Seni bela diri tradisional yang berkembang di seluruh nusantara.
- Gamelan : Ansambel musik tradisional yang banyak ditemukan di Jawa, Bali, dan Lombok.
- Pantun : Salah satu bentuk puisi lama Melayu yang diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda pada tahun 2020.
Upaya pelestarian
Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, berupaya melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan seluruh warisan budaya ini. Proses penetapan cagar budaya dilakukan melalui penilaian oleh Tim Ahli Cagar Budaya. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keberlanjutan warisan ini bagi generasi mendatang.
Jika teman-teman merasa artikel ini bermanfaat, jangan ragu untuk berbagi artikel ini dengan orang lain yang mungkin membutuhkan. Kami juga sangat mengapresiasi komentar dan saran dari teman-teman untuk artikel-artikel berikutnya. Terus kunjungi situs kami untuk mendapatkan informasi terbaru. Terima kasih telah membaca.


0 Komentar