Jalan nasional adalah salah satu jenis jalan umum yang
menjadi tanggung jawab pemerintah pusat di bawah kewenangan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jalan ini berfungsi sebagai
penghubung kota-kota besar antarprovinsi dan ibu kota negara.
Ciri-ciri jalan nasional
- Pengelola: Dibangun, dikelola, dan dibiayai oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.
- Marka jalan: Umumnya, jalan nasional ditandai dengan marka jalan berwarna kuning.
- Jalur tol: Seluruh ruas jalan tol merupakan bagian dari jalan nasional.
- Lebar: Jalan ini dirancang dengan lebar yang lebih besar dibandingkan jalan provinsi dan kabupaten. Lebarnya bisa mencapai minimal 7 meter untuk jalan arteri.
- Cakupan: Mencakup jalan arteri primer dan jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi, serta jalan strategis nasional. Salah satu contoh terkenal adalah jalur Pantura (Pantai Utara Jawa).
Perbedaan dengan jalan lain
Di Indonesia, klasifikasi jalan umum dibagi berdasarkan
status pengelolanya, yaitu:
- Jalan Nasional: Dikelola pemerintah pusat.
- Jalan Provinsi: Dikelola oleh pemerintah provinsi.
- Jalan Kabupaten: Dikelola oleh pemerintah kabupaten.
- Jalan Kota: Dikelola oleh pemerintah kota.
- Jalan Desa: Dikelola oleh pemerintah desa.
Dasar Hukum
Beberapa peraturan yang mengatur jalan nasional antara lain:
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Pemeliharaan Jalan Nasional
Pemerintah pusat terus melakukan pemeliharaan rutin untuk
memastikan kondisi jalan nasional tetap baik dan berfungsi optimal. Contoh
pemeliharaan yang dilakukan termasuk penambalan lubang, perbaikan drainase, dan
perawatan komponen jalan lainnya.
Jaringan jalan merupakan elemen penting dalam sistem transportasi di Indonesia. Jalan menghubungkan antar kota, provinsi, dan wilayah yang lebih luas, mendukung mobilitas barang dan orang, serta menjadi tulang punggung perekonomian negara. Dalam dunia GIS (Geographic Information System), data tentang jaringan jalan sering disimpan dalam format shapefile.
Shapefile merupakan format data geospasial yang banyak digunakan dalam sistem informasi geografis (SIG). Di Indonesia, data shapefile jaringan jalan nasional dan provinsi sangat penting untuk perencanaan infrastruktur. Pemerintah dan lembaga perencanaan menggunakan shapefile untuk merencanakan pembangunan atau perbaikan jaringan jalan, serta menentukan prioritas pembangunan jalan berdasarkan data geospasial yang akurat. Dengan data jaringan jalan yang terstruktur, instansi terkait dapat melakukan analisis kondisi jalan, potensi kemacetan, dan rencana pengembangan sistem transportasi. Data jaringan jalan juga sangat penting dalam situasi darurat atau bencana alam, di mana akses menuju lokasi bencana perlu dianalisis dengan cepat dan akurat.
Data shapefile jaringan jalan Nasional bersumber dari sumber resmi yaitu, Bina Marga yang merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan jalan di Indonesia. Data dari Bina Marga mencakup informasi tentang panjang jalan, kode ruas jalan, status jalan, serta fungsi jalan.
Datanya bisa didapatkan di link download di bawah ini.
DOWOLOAD DATA SHP JALAN NASIONAL

0 Komentar