Batas Administrasi Provinsi di Indonesia

Batas administrasi provinsi di Indonesia mengacu pada garis demarkasi spasial yang memisahkan satu provinsi dari provinsi lainnya, atau memisahkannya dari batas kedaulatan negara lain di darat maupun laut. Batas-batas ini diakui secara hukum dan digunakan untuk tujuan pemerintahan, pengelolaan sumber daya, dan penegakan hukum.
 
Saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi setelah adanya pemekaran wilayah, terutama di Pulau Papua.
Untuk kamu yang membutuhkan data shapefile batas provinsi di Indonesia dapat didownload pada link berikut:

DOWNLOAD SHP BATAS PROVINSI DI INDONESIA
 
Karakteristik Batas Administrasi Provinsi
  • Ditetapkan oleh Undang-Undang: Pembentukan, pengubahan, dan penghapusan batas provinsi diatur melalui undang-undang atau peraturan pemerintah yang sah.
  • Batas Darat dan Laut: Batas provinsi mencakup daratan dan wilayah perairan di sekitarnya yang masuk dalam yurisdiksi provinsi tersebut.
  • Peta Referensi Resmi: Batas-batas ini didokumentasikan secara rinci dalam peta resmi yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Contoh Batas Antar Provinsi
Batas administrasi provinsi sangat beragam, dari garis alam seperti sungai dan pegunungan, hingga garis buatan yang ditarik berdasarkan koordinat geografis.
Contoh di Darat:
  • Jawa Barat dan Jawa Tengah: Batasnya sebagian ditandai oleh aliran Sungai Citanduy dan Gunung Slamet, serta garis imajiner lainnya.
  • Papua Pegunungan dan Papua Selatan: Batas-batas baru ini ditetapkan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2022 dan UU No. 14 Tahun 2022, yang membagi wilayah adat dan geografis di Pulau Papua.
  • Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah: Batasnya mengikuti sebagian pegunungan Schwaner.

Batas Provinsi dengan Negara Lain
Beberapa provinsi di Indonesia juga memiliki batas langsung dengan negara tetangga:
  • Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara: Berbatasan darat dengan Malaysia.
  • Papua: Berbatasan darat dengan Papua Nugini.
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Berbatasan darat dengan Timor Leste.
  • Provinsi Kepulauan Riau dan Riau: Berbatasan laut dengan Singapura danMalaysia.
  • Aceh: Berbatasan laut dengan India dan Thailand.
Pemahaman mengenai batas administrasi provinsi sangat penting dalam konteks pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan sumber daya alam.

Jika dirasa artikel ini bermanfaat, jangan ragu untuk berbagi artikel ini dengan orang lain yang mungkin membutuhkan. Komentar dan saran dari teman-teman sangat membantu dan bermanfaat bagi kami. Terus kunjungi situs ini untuk mendapatkan informasi terbaru. Terima kasih telah membaca.

Posting Komentar

0 Komentar