Garis Pantai di Indonesia


Garis Pantai Indonesia adalah batas pertemuan antara daratan dan lautan di wilayah Republik Indonesia. Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelago state) yang memiliki salah satu garis pantai terpanjang di dunia, dengan perkiraan panjang mencapai sekitar 99.000 hingga 108.000 kilometer.

Secara hidrografi dan hukum, definisi garis pantai memiliki beberapa nuansa penting:

Definisi Fisik: Garis pantai adalah garis air yang menghubungkan titik-titik pertemuan antara muka air laut dengan daratan, yang posisinya dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada pasang surut air laut dan kondisi fisik pantai seperti erosi atau akresi (pengendapan).

Titik Acuan Hukum: Untuk keperluan penentuan batas wilayah negara, perencanaan tata ruang, dan pengelolaan wilayah pesisir, garis pantai memiliki definisi yang lebih spesifik yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia.
  • Salah satu titik acuan yang umum digunakan adalah garis air pasang tertinggi, yaitu titik di mana air laut mencapai elevasi tertinggi di daratan pada saat pasang.
  • Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan pemutakhiran data garis pantai secara berkala menggunakan berbagai metode survei dan citra satelit untuk menetapkan garis pantai yang akurat sebagai referensi tunggal.
Fungsi Strategis: Garis pantai Indonesia sangat vital karena menjadi penentu batas wilayah laut teritorial (12 mil laut diukur dari garis pantai terluar), zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen, serta menjadi area fokus pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
Untuk kamu yang membutuhkan data shapefile garis pantai Indonesia skala 1:50.000 tahun 2021, dapat didownload pada link berikut:

DOWNLOAD SHP GARIS PANTAI DI INDONESIA

Informasi mengenai Garis Pantai Indonesia didasarkan pada beberapa sumber resmi dan literatur ilmiah di bidang hidrografi dan hukum kelautan. Sumber-sumber utama tersebut meliputi:

Undang-Undang Republik Indonesia:
  • UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (dan perubahannya UU No. 1 Tahun 2014). Undang-undang ini mendefinisikan secara hukum apa yang dimaksud dengan wilayah pesisir dan pantai dalam konteks pengelolaan sumber daya alam.
  • UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Undang-undang ini berkaitan dengan penentuan batas maritim negara, termasuk penggunaan garis pangkal kepulauan yang ditarik dari titik-titik terluar garis pantai.
  • Perpres No. 51 Tahun 2016 yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan batas sempadan pantai, yang secara tidak langsung merujuk pada definisi fisik garis pantai sebagai titik awal pengukuran.
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri:
  • Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan Batas Sempadan Pantai. Peraturan ini mendefinisikan "sempadan pantai" sebagai daratan sepanjang tepian pantai, diukur minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat, yang mengacu pada titik pasang tertinggi sebagai patokan garis pantai.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, yang juga memuat pengertian garis pantai dalam konteks batas wilayah administrasi.
Badan Informasi Geospasial (BIG):
  • BIG adalah lembaga yang berwenang dalam survei dan pemetaan wilayah Indonesia, termasuk penentuan garis pantai secara teknis.
  • Mereka menggunakan data satelit dan survei hidrografi untuk menetapkan garis pantai yang akurat (sering kali menggunakan titik air pasang tertinggi atau muka laut rata-rata sebagai acuan teknis) untuk Peta Rupa Bumi Indonesia (RBI).
Literatur Ilmiah/Buku Teks Hidrografi dan Geomorfologi:
  • Definisi fisik garis pantai sebagai pertemuan daratan dan laut yang posisinya dinamis akibat pasang surut, erosi, dan sedimentasi, merupakan pengetahuan umum dalam ilmu kebumian dan hidrografi (misalnya, menurut Triatmodjo, 1999).
Sumber-sumber ini memberikan landasan hukum, teknis, dan ilmiah untuk mendefinisikan garis pantai di Indonesia.

Jika dirasa artikel ini bermanfaat, jangan ragu untuk berbagi artikel ini dengan orang lain yang mungkin membutuhkan. Komentar dan saran dari teman-teman sangat membantu dan bermanfaat bagi kami. Terus kunjungi situs ini untuk mendapatkan informasi terbaru. Terima kasih telah membaca.

Posting Komentar

0 Komentar